Pemkab Barut bentuk posko pengawasan pembayaran THR bagi perusahaan

Muara Teweh,Bidik Nasional. Com. Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM setempat terkait pelaksanan pembayaran THR bagi perusahaan.

“Posko ini juga melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR dan menerima laporan realisasi pelaksanaan THR paling lambat tiga hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Kamis-21-Maret-2025.

Pj Bupati Barut Muhlis telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/250/Disnakrtranskop-UKM/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 565/108/HI/III/NAKERTRANS/2025 terkait kewajiban pemberian THR bagi pekerja/buruh sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dalam menyambut Hari Raya keagamaan Ucapnya , Muhlis

Menurut dia menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ketentuan utama dalam SE ini meliputi THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus,” kata dia. (FN)

Bagikan Berita

Berita Selanjutnya